Bensin Batal Dihapus, Jokowi Teken Perpres Baru

- 3 Januari 2022, 13:58 WIB
Antrean kendaraan di SPBU. ANTARA FOTO/Resha Juhari/wsj.
Antrean kendaraan di SPBU. ANTARA FOTO/Resha Juhari/wsj. /

TERAS GORONTALO -  Rencana pemerintah menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium atau RON 88 batal dilakukan.

Itu seriring tertbitnya aturan baru yang ditandatangani Presiden Joko Widodo(Jokowi) tentang distribusi dan harga jual BBM jenis premium atau RON 88.

Dilansir dari PMJNEWS.com, Presiden Jokowi sudah menetapkan aturan baru tentang distribusi dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau RON 88.

Aturan tersebut muncul usai merebaknya wacana penghapusan BBM jenis premium atau RON 88 di pasar tanah air.

Baca Juga: Konsumsi 4 Buah Ini Ampuh Turunkan Kadar Asam Urat

Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Untuk diketahui, aturan tersebut disahkan pada 31 Desember 2021. Dalam PP itu, pemerintah menegaskan, tujuannya yaitu menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Tanah Air.

Beleid tersebut mencantumkan perubahan atas Keppres Nomor 191 Tahun 2014 di Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C yang mengatur:

Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yakni premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x