Bensin Batal Dihapus, Jokowi Teken Perpres Baru

- 3 Januari 2022, 13:58 WIB
Antrean kendaraan di SPBU. ANTARA FOTO/Resha Juhari/wsj.
Antrean kendaraan di SPBU. ANTARA FOTO/Resha Juhari/wsj. /

Baca Juga: Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender 2022

Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Aturan tersebut mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

Baca Juga: Harga Tiket MotoGP Mandalika Mulai Rp100 Ribuan, Penjualan Dibuka 6 Januari 2022

Perubahan lain yaitu terkait komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C. Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90).***

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah