Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerkosaan Tiga Mahasiswi

- 10 Januari 2022, 23:01 WIB
Kuasa Hukum MKA
Kuasa Hukum MKA /

TERAS GORONTALO – Seorang pria berinisial MKA alias OCD yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengakui terlibat dalam kasus tersebut.

Meski begitu, melalui Tim Kuasa Hukum-nya, MKA membantah, telah melakukan pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi UMY.

Menurut Kuasa Hukum MKA, Nasrullah, bahwa kline-nya memang telah berhubungan badan dengan tiga mahasiswa, namun dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan pemerkosaan. 

Baca Juga: Begini Tanggapan Greta Irene Terkait Hukuman Gaga Muhammad

"Membantah adanya tuduhan pemerkosaan. Saat kejadian itu suka sama suka jadi terhadap pihak perempuan tidak ada paksaan dari MKA," kata Nasrullah, saat konferensi pers di Yogyakarta, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Senin 10 Januari 2021.

Selain itu, Kuasa Hukum MKA, juga menyayangkan adanya tuduhan dari akun Instagram @dear_umycatcallers yang kali pertama menyebar informasi bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan oleh MKA. Termasuk akun @hitz.umy, lanjut dia, yang mengunggah ulang unggahan @dear_umycatcallers.

Dia menegaskan, bahwa tuduhan oleh akun instagram dear_umycatcallers terhadap MKA, yang diduga telah melakukan pemerkosaan tiga santriwati UMY, bukan wewenang dari akun tersebut. 

Baca Juga: Doddy Sudrajat Diperiksa Polisi, Diduga Terkait Hal Ini

"Bahwa kami meminta kepada akun instagram dear_umycatcallers untuk tidak lagi menggiring opini publik atas unggahan dari akun tersebut yang dapat menyudutkan klien kami," tegasnya.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum MKA, berencana akan melaporkan akun instagram @dear_umycatcallers dan @hitz.umy ke Polda DIY.

Selain berasumsi dengan menuduh MKA melakukan pemerkosaan, menurut dia, dua akun tersebut juga telah menyebarluaskan foto berikut identitas MKA tanpa izin sehingga melanggar UU ITE. 

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Remaja 14 Tahun Diperkosa 20 Orang di Bandung

Lebih jauh Nasrullah mengatakan, menurut pengakuan klien-nya saat berhubungan badan, masih menjalin hubungan khsusu baik, korban pertama, kedua maupun ketiga.

Nasrullah mengungkapkan, kalau MKA menyatakan menerima hasil investigasi pihak UMY yang menyatakan dirinya melakukan tindakan asusila termasuk menerima penjatuhan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai mahasiswa.

"Menerima tuduhan melakukan tindakan asusila, bukan pemerkosaan," kata Nasrullah.

Terkait dengan para korban, Tim Kuasa Hukum MKA, menyatakan siap untuk menghadapi apa bila kasus dugaan pemerkosaan ini dilanjutkan ke pihak berwajib.

Sementara itu, Kuasa Hukum MKA lainnya, Dinanjaya Pradipto menambahkan, bahwa klaim suka sama suka itu berdasarkan hasil penelusuran chat atau jejak percakapan MKA dengan terduga korban melalui WhatsApp, serta ditambah keterangan sejumlah sanksi.

"Anggaplah kami sudah mencari berbagai 'chat' yang utuh dan juga sudah mencari berbagai keterangan saksi. Di situ kami bisa menyimpulkan bahwa ini atas dasar suka sama suka," ujar Dinanjaya.

Dirinya juga mengklaim setelah kejadian itu, hubungan antara para korban dengan MKA masih terjalin dengan baik.

"Berdasarkan bukti yang kami dapat hubungan korban dengan klien kami baik-baik saja, bahkan masih berkomunikasi," kata dia.

Disisi lain, Dinanjaya mengatakan, sebelum melaporkan dua akun instagram tersebut ke kepolisian, Tim Kuasa Hukum masih membuka peluang menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Kami akan lihat dulu bagaimana respons dari kedua akun tersebut, apakah ada itikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan dengan kami," tandasnya.

Sebelumnya, Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto pada 6 Januari 2022 menyatakan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada mahasiswa berinisial MKA karena terbukti dan mengakui melakukan tindakan asusila terhadap tiga mahasiswi kampus tersebut.

Keputusan itu berdasar pada hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY yang menggolongkan perbuatan terduga pelaku sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.

Diketahui, berdasarkan investigasi pihak kampus UMY, korban pertama mengaku mengalami kekerasan seksual pada 2018, korban kedua pada 2021, dan korban ketiga terkahir pada 2021.***(Lukman Hakim/ANTARA)

 

 

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah