TERAS GORONTALO – Dua anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming, dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ubedilah Badrun dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Karena tindakan tersebut, nama Ubedilah Badrun kini ramai diperbincangkan setelah melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Laporan tersebut diberikan Ubedilah Badrun kepada KPK dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh dua anak Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Dilansir dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, diakui oleh Ubedilah Badrun bahwa dirinya sempat kesulitan untuk mencari bukti agar laporannya terkait dua anak Jokowi bisa diterima oleh KPK.
Baca Juga: Seleksi CPNS Kejaksaan RI, Anak Tukang Sapu Dapat Nilai Nol Tes Kesehatan dan Psikotes
Bukan tanpa alasan, Ubedilah Badrun merasa penting untuk melaporkan dua anak Jokowi ke KPK lataran merasa hal tersebut sangat serius.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Hersubeno Point yang dibagikan pada 10 Januari 2022, Ubedilah Badrun menceritakan bahwa laporannya kepada KPK cukup sensitif.
"Tentu itu sangat sensitif ya mas," ujarnya.
"Makannya kami harus punya bukti," sambungnya.