Ubedilah Badrun Nekat Laporkan 2 Anak Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK

- 11 Januari 2022, 13:40 WIB
Ubedilah Badrun ke KPK, ini Alasanya/Instagram/@ubedilahbadrun.official
Ubedilah Badrun ke KPK, ini Alasanya/Instagram/@ubedilahbadrun.official /

"PT. SM itu dia melaukan pelanggaran karena pembakaran hutan, kemudian di hukum oleh pengadilan dan oleh mahkamah agung itu sudah divonis," ujarnya.

"Ditetapkan pelanggarannya dan kemudian dendanya itu gimana? Kurang clear," sambungnya.

Ubedilah Badrun pun kembali menceritakan keganjilan yang dirasakannya atas perusahaan yang dijalankan oleh dua anak Presiden Jokowi.

"Jadi gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup itu nilainya dari kerusakan hutan itu tujuh koma sekian triliun," jelasnya

"Lalu diputuskan oleh mahkamah agung hanya 78,5 miliar," sambungnya.

Dijelaskan oleh Ubedilah Badrun bahwa hal tersebut menjadi tanda tanya lantaran nominal yang ditetapkan sangat jauh dari gugatan.

"Jadi ini sangat kecil, aneh. Angka triliunan jadi miliaran, jadi kan tanda tanya," ungkapnya.

"Ini terjadi setelah perusahaan anak presiden dengan anak petinggi perusahaan itu membentuk perusahaan," sambungnya.

Diungkapkan oleh Ubedilah Badrun bahwa kasus terkait dengan pembakaran hutan tersebut juga dimiliki oleh anak perusahaan yang bersangkutan.

"Dan kasus-kasus dari anak perusahaan PT SM dalam kerusakan hutan itu, dalam pembakaran hutan itu tidak hanya satu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Pikiran Rakyat Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah