Merugi Rp198 Triliun, Erick Tohir Laporkan Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia di Kejagung

- 11 Januari 2022, 21:13 WIB
Merugi Rp198 Triliun, Erick Tohir Laporkan Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia di Kejagung
Merugi Rp198 Triliun, Erick Tohir Laporkan Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia di Kejagung /Antaranews.com

TERAS GORONTALO – Buntut panjang terusnya merugi Rp198 triliun di tubuh PT Garuda Indonesia diserusi oleh Menteri BUMN Erick Tohir.

Buktinya, Erick Tohir melaporkan kasus keuangan yang merugikan PT Garuda Indonesia sejumlah Rp198 triliun ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 11 Januari 2022.

Pasalnya, ada lebih dari 470 kreditur mengajukan klaim kepada PT Garuda Indonesia dengan batas waktu pada 5 Januari 2022.

Baca Juga: Kunci Sukses Khaby Lame dari Krisis Mengubah Jadi Peluang

437 kreditur mengajukan klaim penagihan utang hingga 13,8 miliar dolar AS atau setara Rp198 triliun.

Rp198 triliun itu merupakan data dari tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia.

"Kami berikan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan," kata Erick Tohir, di Kejaksaan Agung, dilansir Teras Gorontalo dari Antara.

Baca Juga: Dipaksa Puaskan Nafsu 20 Orang, Remaja 14 Tahun Disekap Dipukuli dan Diancam Dibunuh

Dalam laporan itu, Erick Tohir menyampaikan terkait rencana pemerintah yang ingin melakukan restrukturisasi untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia sekaligus memberikan sejumlah bukti di korps adhiyaksa tentang pembelian pesawat ATR 72-600.

Sejak dua tahun terakhir, PT Garuda Indonesia dilanda badai keuangan akibat salah kelola di masa lalu yang mengakibatkan utang perusahaan membengkak lebih dari Rp140 triliun.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x