TERAS GORONTALO - Setelah mengudara kurang lebuh 10 tahun, pesawat Susi Air dikabarkan dikeluarkan secara paksa dari hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltar), oleh sejumlah anggota Satuan Polsi Pamong Praja (Satpol PP) daerah setempat, Rabu 2 Februari 2022.
Kabar dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Malinau, disampaikan secara langsung oleh pemilik pewsat yakni Susi Pudjiastuti lewat video yang diunggahnya di media sosial Twitter menggunakan akun pribadi @Susipudjiastuti.
Dalam video yang diunggah @susipudjiastuti, nampak sejumlah anggota Sat Pol PP sedang mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Malinau.
"Kuasa .. wewenang .. begitu hebatnya .. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata …," tuis, Susi Pujdiastuti lewat akun pribadinya @Susipudjiastuti, dikutip Teras Gorontalo, Rabu 2 Februari 2022.
Susi Pudjiastuti menjelaskan, kalau pesawat Susi Air dikelluarkan secara paksa dari hanggar di Bandara Malinau itu, terkait izin atau perpanjangan kontrak.
"Persoalan: Susi Air sdh mengajukan perpanjangan bbrp kali sejak November tp akhirnya ditolak. Krn apa ditolak ? Susiair tdk tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yg aneh krn 10 thn ini perpanjangan tdk pernah ada masalah. Sudah 10 thn hrs terbang perintis di Kaltara," tulisnya.
Baca Juga: Ini Motif Pelaku Nekat Bakar Kantor Bappeda Riau
Susi Pudjiastuti pun membagikan pengalamanya yang persoalannya hampir sama, tapi di daearah lain.