TERAS GORONTALO – THR PNS rencananya bakal dicairkan pada pertengahan Ramadhan. Sementara gaji 13 akan dikucurkan pemerintah memasuki tahun ajaran baru anak sekolah.
Berdasarkan ketentuan pemerintah pusat,THR PNS dan gaji 13 dicairkan dengan dua skema berbeda.
THR PNS dicairkan pada pertengahan Ramadhan, Sementara gaji 13 tahun ajaran baru atau di Juni atau Juli.
Dilansir TerasGorontalo dari halaman Kementerian Keuangan RI, THR dan Gaji ke-13 PNS sudah dituangkan dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022
Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2022, belum dijelaskan berapa besarannya.
Tapi dipastikan skema pemberian THR dan Gaji ke- 13 tahun 2022, akan sama dengan tahun 2021.
Dikutip dari PikiranRakyat.com dengan judul: Info Terbaru Soal Gaji PNS, THR, dan Tunjangan 2022, Airlangga Hartarto Sebut Akan Ada Potongan, bakal ada pemotongan THR dan Gaji ke-13 PNS
Karena tahun 2022 pemerintah akan melakukan penghematan.
Keputusan tersebut ada dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022 yang tengah digodok pemerintah. Adapun nilai penghematan tukin ini sebesar Rp10,8 triliun.