TERAS GORONTALO – Seperti asuransi layanan kesehatan lainnya, Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan (BPJS) juga berisi tentang apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung.
Sesuai Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sebanyak 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS.
Dikutip Teras Gorontalo dari Instagram Indonesiabaik.id pada 24 Februari 2022, berikut ini 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung atau dijamin BPJS.
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan (rujukan atas diri sendiri).
2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat.
3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja.
4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.
5. Layanan yang dilakukan di luar negeri.