21 Layanan Kesehatan Ini Tidak Ditanggung BPJS

- 25 Februari 2022, 07:35 WIB
21 layanan kesehatan tidak ditanggung BPJS.
21 layanan kesehatan tidak ditanggung BPJS. / Tangkapan Layar Instagram/ BPJS Kesehatan

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Syarat Wajib Dalam Pengurusan Jual Beli Tanah, SIM, STNK dan SKCK pada Tahun 2022

15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang.

19. Yang berkaiatan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.

Itulah 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS.***

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah