15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang.
19. Yang berkaiatan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.
Itulah 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS.***