Kartu BPJS Kesehatan Syarat Wajib Dalam Pengurusan Jual Beli Tanah, SIM, STNK dan SKCK pada Tahun 2022

- 20 Februari 2022, 16:24 WIB
BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan Syarat Wajib Dalam Pengurusan Jual Beli Tanah, SIM, STNK dan SKCK pada Tahun 2022
BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan Syarat Wajib Dalam Pengurusan Jual Beli Tanah, SIM, STNK dan SKCK pada Tahun 2022 /Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

 

TERAS GORONTALO - Mulai 1 Maret 2022 mendatang, Kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam pengurusan peralihan jual beli tanah.

Tak hanya itu, Kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM, Surat Tanda Motor Kendaraan (STNK) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Dalam beleid yang diteken pada 6 Januari 2022 lalu, Presiden Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Benarkah Mimpi Terbang Pertanda Datangkan Rezeki? Berikut Penjelasannya Menurut Primbon

Hal tersebut dilakukan, guna upaya pemerintah dalam mendorong seluruh masyarakat untuk terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang berwujud BPJS Kesehatan.

Dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran-Rakyat.com, Minggu 20 Februari 2022, adapun kebijakan baru tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Motor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," petikan bunyi Inpres tersebut. 

Baca Juga: Anda Bermimpi Membangun Masjid? Benarkah Surga Menanti Anda? Ini Arti Mimpi Menurut Tafsir Al Ahlam

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x