Kartu BPJS Kesehatan Syarat Wajib Dalam Pengurusan Jual Beli Tanah, SIM, STNK dan SKCK pada Tahun 2022

- 20 Februari 2022, 16:24 WIB
BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan Syarat Wajib Dalam Pengurusan Jual Beli Tanah, SIM, STNK dan SKCK pada Tahun 2022
BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan Syarat Wajib Dalam Pengurusan Jual Beli Tanah, SIM, STNK dan SKCK pada Tahun 2022 /Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

Bahkan, Kapolri juga diminta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara untuk patuh dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

Ditetapkannya Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai persyaratan pengurusan adminsitrasi merupakan upaya pemerintah untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada 2024 mendatang.

Adapun pelaksanaan JKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Baca Juga: Anda Memimpikan Diri Sendiri dalam Tidur? Apakah ini Pertanda Baik? Ini Arti Mimpi Menurut Primbon

Dalam UU tersebut, setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.***

 

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah tayang di laman pikiran-rakyat.com dengan judul "Selain Jual Beli Tanah, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus SIM hingga SKCK"

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah