Nurhayati Lapor Kades Diduga Korupsi, Jadi Tersangka, Ini Kata Mahfud MD

- 27 Februari 2022, 20:00 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenko Polhukam).
Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenko Polhukam). /

TERAS GORONTALO – Nurhayati warga Cirebon Jawa Tengah mendadak viral karena melaporkan Kades terkait dugaan tindak pidana korupsi malah jadi tersangka.

Diketahui, perkara Nurhayati ini sempat menjadi sorotan publik, karena melaporkan Kades terkait dugaan tindak pidana korupsi malah jadi tersangka.

Bahkan, kasus Nurhayati yang melaporkan Kades diduga korupsi ini, sampai ke telinga Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto untuk melakukan kordinasi terkait dengan kasus tersebut.

Kali ini, Menko Polhukam Mahfud MD juga turut berkomentar terhadap perkara Nurhayati yang melaporkan Kades diduga korupsi.

Baca Juga: Keberatan Anak tak Naik Kelas, Orang Tua Bisa Gugat Guru ke Ranah Hukum

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan, mekanisme terkait penghentian status tersangka terhadap Nurhayati.

"Saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insyaallah akan secepatnya dilakukan, tinggal soal teknis kan apakah nanti mau pakai SP3 atau SPK2," ungkap Mahfud Md melalui rekaman video yang diterima, dilansir Teras Gorontalo dari PMJnews Minggu 27 Februari 2022.

Jika keputusan yang diambil adalah dengan memberikan SP3, ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara Nurhayati ke Polri terlebih dahulu. Namun, Kejagung juga bisa mengeluarkan SKP2 untuk menghentikan perkara itu.

Baca Juga: Benarkah Nama Ibu Kota Negara Baru Nusantara Sudah Diramalkan Para Leluhur Sejak Sebelum Masehi

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah