TERAS GORONTALO – Syarat menggunakan kartu BPJS Kesehatan tidak hanya untuk pengobatan di Puskesmas, klinik, atau rumah sakit saja, tapi juga sudah menjadi syarat pengurusan di sejumlah layanan publik.
Hal ini berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, ada sekira 31 kementerian dan semua gubernur, bupati serta instansi terkait diharuskan memberlakukan aturan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan layanan publik.
Adapun layanan publik yang mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat yaitu, Melakukan Jual Beli Tanah/Rumah, Mengurus SIM, STNK dan SKCK, Daftar Haji dan Umrah, Mengajukan KU, Bisa Mengurus Izin Usaha, Permohonan administrasi pada Kemenkumham, Pendaftaran Calon Pekerja Migran, Pelayanan Pendidikan Formal dan Nonformal
Lantas berapakah biaya iuran BPJS Kesehatan?
Dikutip Teras Gorontalo.com di laman bpjskesehatan.go.id, biaya iuran harus dibayarkan BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh peserta aktif setiap bulan.
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.