Berlaku Mulai Maret 2022 Ini, Berikut Sejumlah Layanan Publik yang Mewajibkan Adanya Kartu BPJS Kesehatan

- 2 Maret 2022, 04:25 WIB
Berlaku Mulai Maret 2022 Ini, Berikut Sejumlah Layanan Publik yang Mewajibkan Adanya Kartu BPJS Kesehatan.
Berlaku Mulai Maret 2022 Ini, Berikut Sejumlah Layanan Publik yang Mewajibkan Adanya Kartu BPJS Kesehatan. / Tangkapan Layar Instagram/ BPJS Kesehatan

 

TERAS GORONTALO – Sejumlah layanan publik mewajibkan adanya kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan.

Syarat mewajibkan kartu BPJS Kesehatan ini berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, ada sekira 31 kementerian dan semua gubernur, bupati serta instansi terkait diharuskan memberlakukan aturan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan layanan publik.

Adapun layanan publik yang mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat diantaranya:

Baca Juga: Ini Harga Tanah dan Rumah di Indonesia selepas BPJS Kesehatan Difungsikan Sebagai Syarat Jual Beli

1.Melakukan Jual Beli Tanah/Rumah

Instruksi pertama disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mereka diminta untuk menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah, yang akan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022 mendatang.

2. Mengurus SIM, STNK dan SKCK

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah