TERAS GORONTALO – Sejumlah layanan publik mewajibkan adanya kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan.
Syarat mewajibkan kartu BPJS Kesehatan ini berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, ada sekira 31 kementerian dan semua gubernur, bupati serta instansi terkait diharuskan memberlakukan aturan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan layanan publik.
Adapun layanan publik yang mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat diantaranya:
Baca Juga: Ini Harga Tanah dan Rumah di Indonesia selepas BPJS Kesehatan Difungsikan Sebagai Syarat Jual Beli
1.Melakukan Jual Beli Tanah/Rumah
Instruksi pertama disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka diminta untuk menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah, yang akan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022 mendatang.
2. Mengurus SIM, STNK dan SKCK