TERAS GORONTALO - Jual beli tanah dan rumah di tahun 2022 ada ketambahan syarat.
Jika sebelumnya masyarakat hanya mengurus pajak bumi dan bangunan serta sertifikat tanah di BPN, mulai 1 Maret jual beli tanah wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Pemberlakuan ini berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Pada beleid yang diteken pada 6 Januari 2022 oleh Presiden Jokowi, meminta Kementerian ATR/BPN memastikan proses jual beli tana dan rumah menggunakan kartu aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat pemohon.
Aturan itu juga di posting Instagram resmi Kementerian ATR @kementerian.atrbpn. Dituliskan bahwa kementerian harus memastikan peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS.
"Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden @Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Kementerian ATR, pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Oleh karena itu kembali ditegaskan bahwa masyarakat yang akan melakukan jual beli tanah atau rumah harus menyertai fotokopi kartu peserta BPJS kesehatan dalam transaksinya.
Terus apakah aturan mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat berpengaruh pada harga tanah dan rumah?