Sanksi Menanti bagi Pedagang yang Coba-Coba Menimbun Sembako Jelang Ramadhan

- 21 Maret 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi pedagang. Sanksi Menanti bagi Pedagang yang Coba-Coba Menimbun Sembako Jelang Ramadhan
Ilustrasi pedagang. Sanksi Menanti bagi Pedagang yang Coba-Coba Menimbun Sembako Jelang Ramadhan /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TERAS GORONTALO - Sanksi menanti bagi para pelaku usaha atau pedagang yang berani menimbun sembako. Apalagi, permintaan kebutuhan sembako saat ini meningkat pesat menjelang Ramadhan.

Satgas Pangan Polri akan memberikan sanksi tegas, bagi pedagang yang mencoba-coba menimbun sembako, di tengah permintaan bahan pokok jelang Ramadhan meningkat.

Kasatgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika menyebut, permintaan bahan pokok jelang Ramadhan meningkat pesat. Maka dari itu, ketersediaan dan distribusi harus diimbangi dengan benar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga. 

Baca Juga: Kasus Penyebab Kematian Artis Thailand, Saksi Mata Penemu Jasad Tangmo Nida Ini Beberkan Hal Mengejutkan! 

“Untuk itu, Satgas Pangan terus melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” ujar Helmy Santika, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Senin 21 Maret 2022.

Lanjut Helmy, agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik, maka pihaknya tak segan memberi penindakan bagi oknum pedagang atau pelaku sebagai ultimatum remedium.

“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegasnya. 

Baca Juga: Gitaris Band Ternama Inisial RS Diringkus Polisi, Diduga Terkait Narkoba

Adapun ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang berbunyi tiap pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah