Pemberian THR Hari Raya Idul Fitri dan Gaji Ke 13 ASN Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi

- 15 April 2022, 03:50 WIB
Kabar baik datang dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ASN, TNI dan Polri segera menerima THR Idul Fitri dan Gaji ke 13.
Kabar baik datang dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ASN, TNI dan Polri segera menerima THR Idul Fitri dan Gaji ke 13. /tangkapan layar instagram @jokowi

TERAS GORONTALO - Kabar baik datang dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ASN, TNI dan Polri segera menerima THR Idul Fitri dan Gaji ke 13.

Hal itu sebagaimana telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Jokowi tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 bagi seluruh ASN dan TNI Polri.

"Selamat malam. Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, penerima pensiun dan Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kerja," ungkap Presiden Jokowi, dikutip Teras Gorontalo dari akun instagramnya @jokowi, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: 15 Kategori ini akan Menerima THR dan Gaji 13 Tahun 2022, Kamu Termasuk?

Menurut Presiden Jokowi, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani Covid-19.

"Saya berharap THR dan gaji ke 13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Presiden Jokowi.

Sementara itu, Presiden Jokowi menyebut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut.

Baca Juga: Begini Respon Presiden Jokowi Soal Aksi 11 April 2022, Sekaligus Minta Jangan Terprovokasi

"Nantinya teknis pemberian THR dan gaji ke 13 ini akan diatur dalam Peraturan Menteri  Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD," ucap Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah