Menkeu Sri Mulyani: Pencairan THR Bagi ASN Dimulai H-10 Lebaran

- 16 April 2022, 15:46 WIB
IlustrasI/Menkeu Sri Mulyani: Pencairan THR Bagi ASN Dimulai H-10 Lebaran
IlustrasI/Menkeu Sri Mulyani: Pencairan THR Bagi ASN Dimulai H-10 Lebaran /Dok. Pikiran Rakyat

TERAS GORONTALO - Pencairan THR bagi ASN, TNI dan Polri akan dimulai H-10 lebaran Idul Idul Fitri.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani, proses pencairan THR diharapkan menjadi stimulus terhadap perekonomian di Indonesia.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani, Sabtu 16 Maret 2022, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA.

Baca Juga: Pemberian THR Hari Raya Idul Fitri dan Gaji Ke 13 ASN Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi

Lanjut Sri Mulyani, Kementerian Lembaga (KL) bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 mendatang, lalu THR bisa dicairkan sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain kata Menkeu Sri Mulyani, jika ada THR yang belum terbayar hingga usai lebaran Idul Fitri karena pembayarannya ada masalah teknis. Maka dipastikan sesudah lebaran tersebut THR akan dibayar.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum lebaran," harap Sri Mulyani.

Baca Juga: Pastikan Pemilu 2024, Presiden Jokowi Siapkan Anggaran Rp110,4 Triliun

Sri Mulyani menjelaskan, untuk besaran THR nanti akan diberikan sebesar gaji setiap ASN atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x