Menkeu Sri Mulyani: Pencairan THR Bagi ASN Dimulai H-10 Lebaran

- 16 April 2022, 15:46 WIB
IlustrasI/Menkeu Sri Mulyani: Pencairan THR Bagi ASN Dimulai H-10 Lebaran
IlustrasI/Menkeu Sri Mulyani: Pencairan THR Bagi ASN Dimulai H-10 Lebaran /Dok. Pikiran Rakyat

Namun untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional umum.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 5 Manfaat Kurma Ajwa untuk Kesehatan, Sangat Cocok Dijadikan Menu Buka Puasa

THR Hari Raya Idul Fitri ini kata Sri Mulyani, diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta orang pensiunan ASN.

Lebih jauh Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan pemberian THR ini juga telah ditampung dalam APBN TA 2022 dan penyalurannya telah dilakukan melalui Kementerian Lembaga dengan total anggaran sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.

Sementara melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah, diantaranya PNSD, PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Anggaran THR tahun ini ucap Sri Mulyani, juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.

Tak hanya THR kata Sri Mulyani, pemerintah juga akan memberikan gaji bulan ke 13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai juli 2022 dengan komponen atau kelompok aparatur penerima yang sama dengan besaran THR.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," pungkas Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah