TERAS GORONTALO -- Terdapat 4 aspek syarat mudik lebaran 2022, yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adanya 4 aspek syarat mudik lebaran 2022, pemerintah menerapkan disiplin protokol kesehatan mengantisipasi muncul kluster baru penyebaran Covid 19.
Sehingga, masyarakat yang ingin mudik lebaran 2022, tidak memunculkan lonjakan Covid 19.
Berikut ini 4 aspek syarat mudik lebaran 2022, yang ditetapkan oleh pemerintah dilansir Teras Gorontalo dari PRFM berjudul "PENTING! Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022, Tidak Hanya Vaksin Booster".
Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid 19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan ada 4 aspek aktivitas masyarakat yang diatur.
Beberapa diantaranya yaitu tentang syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), modifikasi mobilitas arus mudik dan sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat.
Berikut rincian 4 aspek yang telah diatur Pemerintah terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat dalam periode Idul Fitri 1443 H.
1. Syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak bepergian harus memenuhi syarat perjalanan sesuai vaksinasi sebagai berikut:
- Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid 19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.