Apabila kondisi penularan kasus Covid-19 makin lama makin terkendali, kemudian pasien Covid-19 yang masuk dan dirawat di rumah sakit juga makin lama makin sedikit.
Ditambah dengan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dan kebersihan diri dan lingkungan sekitar semakin tinggi, maka pemerintah bisa melakukan relaksasi terkait aturan.
Selain diizinkan untuk tidak menggunakan masker pada ruang terbuka, kewajiban untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri juga dihilangkan.
Itu semua juga harus sesuai dengan syarat pemberlakuan yaitu telah selesai divaksin lengkap.
Adapun yang belum di vaksin, pemerintah masih mengharuskan untuk menyelesaikan dan ikut dalam program vaksinasi Covid-19 yang sebelumnya telah dicanangkan.
Pemerintah berharap upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan, harus tetap dijalani karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO meski Indonesia telah mengizinkan tidak menggunakan masker di ruang terbuka untuk masa transisi dari pandemi ke endemi.***