MUI: Masker Boleh Dilepas Saat Sholat Berjamaah, Tapi Ada Syaratnya

- 19 Mei 2022, 12:21 WIB
MUI: Masker Boleh Dilepas Saat Sholat Berjamaah, Tapi Ada Syaratnya
MUI: Masker Boleh Dilepas Saat Sholat Berjamaah, Tapi Ada Syaratnya /Pexels/Muhammad Adil

TERAS GORONTALO - Kabar baik datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini masyarakat diperbolehkan melepas masker saat sholat berjamaah.

Pemerintah Indonesia melalui pernyataan Presiden RI Jokowi, masyarakat bebas melepas masker di area terbuka dengan catatan area tersebut tidak padat orang.

Hal tersebut dikatakan Presiden RI Jokowi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa 17 Mei 2022 mengenai masyarakat bebas melepas masker.

Baca Juga: Masyarakat Dizinkan Lepas Masker, Jokowi: Khusus di Area Terbuka

Menanggapi hal tersebut, MUI kini membolehkan masyarakat dalam pelaksanaan sholat berjamaah untuk tidak memakai masker, tetapi hal ini hanya khusus bagi jamaah sholat yang dalam kondisi sehat.

“Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan sholat bagi masyarakat Muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip Teras Gorontalo dari mui.or.id, Kamis 19 Mei 2022.

Lanjut Asrorun Niam, seusai sholat berjamaah, apabila berada di ruang publik perlu menyesuaikan, kalau tidak padat orang maka masker boleh dilepas.

Baca Juga: Jokowi: Kegiatan di Ruang Tertutup dan Transportasi Publik Tetap Gunakan Masker

Selain itu, Asrorun Niam mengimbau kepada pengurus masjid dan mushola yang sebelumnya melipat karpet untuk mencegah penularan Covid-19, sekarang ini sudah bisa kembali untuk menggelar karpet dan sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyuan beribadah sholat.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: MUI Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x