RESMI! Pegawai Honorer Dihapus Pada 2023, Inilah Isi Surat Keputusan Menpan RB

- 2 Juni 2022, 12:43 WIB
RESMI! Pegawai Honorer Dihapus Pada 2023, Inilah Isi Surat Keputusan Menpan-RB
RESMI! Pegawai Honorer Dihapus Pada 2023, Inilah Isi Surat Keputusan Menpan-RB /menpan.go.id

TERAS GORONTALO - Desas desus akan dihapusnya pegawai honorer sudah beredar sejak beberapa waktu lalu.

Namun, pada tahun 2023 nanti, pemerintah sudah menghapus pegawai honorer lewat keputusan yang sudah dikeluarkan.

Pada 31 Mei 2022, surat keputusan terkait penghapusan tersebut sudah keluar dan beredar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Republik Indonesia telah mengeluarkan surat resmi terkait Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Beruntung, Inilah Khodam Leluhur Mbah Dok Yang Menjaga Nur dan Disegani Badarawuhi KKN di Desa Penari

Dilansir TerasGorontal.com dari akun Instagram @cpnsindonesia.id diunggah sebuah surat keputusan yang terbit 31 Mei 2022 kemarin.

Dalam unggahan surat edaran tersebut juga tertulis jika pegawai honorer sudah tidak ada lagi, melainkan PNS dan PPPK.

Setidaknya ada sekitar 6 poin yang masing masing juga memiliki keterangan terkait perubahan tersebut.

Di antaranya, yakni dikatakan bahwa pegawai honorer agar ikut test PPPK dan test CPNS mendatang, agar tetap bisa bekerja di instansi.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Instagram @cpnsindonesia.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah