Miris! Menghina Pemerintah Dihukum Penjara 3 Tahun, Ancaman Hukuman Mati Bagi Maling Uang Rakyat Dihapus

- 20 Juni 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi Hukuman Mati
Ilustrasi Hukuman Mati /Pixabay/OpenClipArt

TERAS GORONTALO – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang penghinaan terhadap pemerintah masih menjadi polemik yang diperbincangkan hangat di kalangan masyarakat Indonesia.

Itu karena, hukuman yang diberikan tidak tanggung-tanggung. Bagi mereka yang kedapatan menghina pemerintah, akan dikenakkan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan bahkan jika disebarkan ke media sosial, sanksi tersebut bisa naik hingga mencapai 4 tahun penjara.

Dilansir TerasGorontalo.com dari laman Reformasi KUHP, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 240 yang berbunyi :

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah, yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Baca Juga: Benarkah Penyakit Asam Lambung (GERD) Dapat Berujung pada Kematian? Ini Penjelasannya

Sedangkan apabila penghinaan tersebut disebarkan melalui media sosial, Pemerintah juga ternyata sudah mengaturnya dalam pasal 241, yang berbunyi :

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Lantas bagaimana nasibnya dengan para pelaku maling uang rakyat?

Apakah hukuman untuk mereka ditingkatkan, atau malah sebaliknya?

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Pikiran Rakyat Reformasi KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x