Miris! Menghina Pemerintah Dihukum Penjara 3 Tahun, Ancaman Hukuman Mati Bagi Maling Uang Rakyat Dihapus

- 20 Juni 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi Hukuman Mati
Ilustrasi Hukuman Mati /Pixabay/OpenClipArt

Dilansir TerasGorontalo.com dari Pikiran-Rakyat.com, diketahui bahwa ternyata hal yang berbeda berlaku bagi mereka, para pelaku maling uang rakyat.

Di mana hukuman yang diberikan dalam RKUHP terkesan lebih lembek jika dibandingkan bagi mereka yang melakukan penghinaan.

Ini dikarenakan dalam aturan tersebut, hukuman yang diberikan untuk oknum pencuri uang rakyat ini ternyata sangat ringan, meski mereka telah melakukan tindakan yang sudah merugikan negara.

Sebelumnya dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2011 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku saat ini, berbunyi :

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Selanjutnya dalam Ayat (2), berbunyi sebagai berikut :

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Ini membuktikan bahwa untuk pelaku maling uang rakyat, dalam kondisi tertentu,  memiliki kemungkinan untuk dijatuhi hukuman mati.

Akan tetapi, dalam RUU KUHP yang baru, pada Pasal 603, ancaman penjara bagi maling uang rakyat ini malah diturunkan menjadi 1 (satu) tahun penjara saja.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori IV.”

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Pikiran Rakyat Reformasi KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah