Miris! Menghina Pemerintah Dihukum Penjara 3 Tahun, Ancaman Hukuman Mati Bagi Maling Uang Rakyat Dihapus

- 20 Juni 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi Hukuman Mati
Ilustrasi Hukuman Mati /Pixabay/OpenClipArt

Penjelasan terkait denda ini terdapat dalam Pasal 79, di mana untuk Kategori II bernilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Kategori IV bernilai Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Selanjutnya, masih terkait aturan untuk oknum maling uang rakyat, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi :

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Baca Juga: Hina Lembaga Negara Dipenjarakan, Bintang Emon : Gua Setuju Sama Pasal Jika yang Dilakukan Benar Pemghinaan

Diketahui bahwa dalam RKUHP, ancaman hukuman minimum yang semula adalah 1 (satu) tahun, kemudian dinaikkan menjadi 2 (dua) tahun penjara, seperti yang tertuang dalam Pasal 604 berikut :

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.”

Namun demikian, tidak ada lagi ancaman pidana mati dalam RKUHP ini, bagi terdakwa maling uang rakyat yang jelas-jelas membawa kerugian bagi negara.

Karena saat ini aturan pidana mati tersebut hanya diberlakukan bagi para pelaku dalam kasus narkotika saja.***

 

 

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Pikiran Rakyat Reformasi KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah