Miris! Menghina Pemerintah Dihukum Penjara 3 Tahun, Ancaman Hukuman Mati Bagi Maling Uang Rakyat Dihapus

- 20 Juni 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi Hukuman Mati
Ilustrasi Hukuman Mati /Pixabay/OpenClipArt

TERAS GORONTALO – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang penghinaan terhadap pemerintah masih menjadi polemik yang diperbincangkan hangat di kalangan masyarakat Indonesia.

Itu karena, hukuman yang diberikan tidak tanggung-tanggung. Bagi mereka yang kedapatan menghina pemerintah, akan dikenakkan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan bahkan jika disebarkan ke media sosial, sanksi tersebut bisa naik hingga mencapai 4 tahun penjara.

Dilansir TerasGorontalo.com dari laman Reformasi KUHP, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 240 yang berbunyi :

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah, yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Baca Juga: Benarkah Penyakit Asam Lambung (GERD) Dapat Berujung pada Kematian? Ini Penjelasannya

Sedangkan apabila penghinaan tersebut disebarkan melalui media sosial, Pemerintah juga ternyata sudah mengaturnya dalam pasal 241, yang berbunyi :

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Lantas bagaimana nasibnya dengan para pelaku maling uang rakyat?

Apakah hukuman untuk mereka ditingkatkan, atau malah sebaliknya?

Dilansir TerasGorontalo.com dari Pikiran-Rakyat.com, diketahui bahwa ternyata hal yang berbeda berlaku bagi mereka, para pelaku maling uang rakyat.

Di mana hukuman yang diberikan dalam RKUHP terkesan lebih lembek jika dibandingkan bagi mereka yang melakukan penghinaan.

Ini dikarenakan dalam aturan tersebut, hukuman yang diberikan untuk oknum pencuri uang rakyat ini ternyata sangat ringan, meski mereka telah melakukan tindakan yang sudah merugikan negara.

Sebelumnya dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2011 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku saat ini, berbunyi :

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Selanjutnya dalam Ayat (2), berbunyi sebagai berikut :

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Ini membuktikan bahwa untuk pelaku maling uang rakyat, dalam kondisi tertentu,  memiliki kemungkinan untuk dijatuhi hukuman mati.

Akan tetapi, dalam RUU KUHP yang baru, pada Pasal 603, ancaman penjara bagi maling uang rakyat ini malah diturunkan menjadi 1 (satu) tahun penjara saja.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori IV.”

Penjelasan terkait denda ini terdapat dalam Pasal 79, di mana untuk Kategori II bernilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Kategori IV bernilai Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Selanjutnya, masih terkait aturan untuk oknum maling uang rakyat, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi :

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Baca Juga: Hina Lembaga Negara Dipenjarakan, Bintang Emon : Gua Setuju Sama Pasal Jika yang Dilakukan Benar Pemghinaan

Diketahui bahwa dalam RKUHP, ancaman hukuman minimum yang semula adalah 1 (satu) tahun, kemudian dinaikkan menjadi 2 (dua) tahun penjara, seperti yang tertuang dalam Pasal 604 berikut :

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.”

Namun demikian, tidak ada lagi ancaman pidana mati dalam RKUHP ini, bagi terdakwa maling uang rakyat yang jelas-jelas membawa kerugian bagi negara.

Karena saat ini aturan pidana mati tersebut hanya diberlakukan bagi para pelaku dalam kasus narkotika saja.***

 

 

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Pikiran Rakyat Reformasi KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah