TERAS GORONTALO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetapkan vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa hukum vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty haram.
Seperti dikutip Teras Gorontalo dari laman situs MUI, pada Jumat 24 Juni 2022, fatwa yang menyatakan bahwa hukum vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty itu haram, termuat dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang hukum vaksin COVID-19.
Adapun fatwa yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt haram tersebut, telah resmi diteken oleh KH Miftachul Akhyar selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan selaku Sekjen MUI, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan juga Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
fatwa itu menetapkan vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini haram digunakan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam fatwa tersebut menegaskan alasan vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty haram.
Adapun alasan daripada vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pv ditetapkan haram karena dalam tahapan produksinya telah ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.