TERAS GORONTALO - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
Pasalnya, pemerintah telah resmi menetapkan tanggal pencairan Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan.
Sesuai yang ditetapkan pemerintah, Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan cair secara bertahap mula 1 Juli 2022 mendatang.
Aturan mengenai Gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Kasus Pencabulan di Depok, Polisi Menduga Korban Lebih dari Satu
Dan pencairan Gaji ke-13 juga telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 13 April 2022 lalu.
Dilansir Teras Gorontalo dari pikiran-rakyat.com, berikut daftar penerima Gaji ke-13 sesuai dengan PP tersebut di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara Pensiunan
- Ahli waris penerima pensiunan
- Penerima tunjangan
Baca Juga: One Piece Chapter 1054: Shanks Dalang Perang Besar Para Yonkou, Luffy Jadi Tumbal?