Kabar Gembira, Gaji Ketiga Belas ASN dan Pensiunan Mulai Dibayarkan Awal Juli 2022 Ini, Berikut Rinciannya

- 29 Juni 2022, 23:45 WIB
Ilustrasi - Kabar Gembira, Gaji Ketiga Belas ASN dan Pensiunan Mulai Dibayarkan Awal Juli 2022 Ini, Berikut Rinciannya.
Ilustrasi - Kabar Gembira, Gaji Ketiga Belas ASN dan Pensiunan Mulai Dibayarkan Awal Juli 2022 Ini, Berikut Rinciannya. /UNSPLASH/Mufid Majnun

TERAS GORONTALO – Pemerintah telah memastikan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai dibayarkan dalam waktu dekat ini.

Pembayaran gaji ketiga belas untuk ASN dan pensiunan ini akan dimulai pada awal Juli 2022, atau bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru.

Dilansir TerasGorontalo dari laman Menpan.go.id, walaupun kondisi penanganan pandemi Covid-19 sudah mulai membaik, tetapi situasi perekonomian global masih dibayangi dengan ketidakpastian.

“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan Press Statement secara daring.

Baca Juga: Buntut dari Promosi Miras untuk Muhammad dan Maria, Manajemen Holywings Pecat 6 Pegawainya

Secara umum kebijakan gaji ketiga belas tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan dapat mulai dibayarkan pada awal Juli 2022 dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Untuk pemberian gaji ketiga belas tahun 2022 Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun.

Rinciannya, Rp11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga, Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA BUN, dan Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Maaf, Felix Siauw: Holywings Sengaja Pakai Nama Muhammad Promosi Miras

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: menpan.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah