Vaksin Booster dan Peduli Lindungi Syarat Wajib Perjalanan, Simak Ketentuan Orang yang Tidak Punya Smartphone

- 11 Juli 2022, 13:19 WIB
Jadwal vaksin booster di Jakarta Selatan 6-7 Juli 2022
Jadwal vaksin booster di Jakarta Selatan 6-7 Juli 2022 /Pixabay/WiR_Pixs/

pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambii dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambii dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covidl9.

pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat. vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antige.

Baca Juga: 7 Cara Mendeteksi Kebohongan Seseorang, Melalui Komunikasi dan Bahasa Tubuh, Nomor 3 Paling Sering Terjadi

pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Setiap penyelenggara/operator moda transportasi darat diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk memeriksa hasil vaksinasi dan/atau hasil negatif Rapid Test Antigen atau tes RT[1]PCR bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.

Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dilakukan secara bertahap dan diutamakan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Bagi pelaku perjalanan/orang dalam negeri yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi Peduli Lindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).***

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: SE 73 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Ora


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah