PS Glow vs MS Glow, Begini Isi Putusan Sidang Gugat Hak Merek Antara Putra Siregar dan Juragan 99

- 14 Juli 2022, 19:00 WIB
MS Glow kalah atas gugatan PS Glow
MS Glow kalah atas gugatan PS Glow /Tangkapan Layar/Instagram

TERAS GORONTALO – MS Glow milik Juragan 99, kalah dalam gugatan yang diajukan oleh merek dagang PS Glow milik Putra Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby, antara PS Glow dan MS Glow ini telah final dengan agenda pembacaan putusan sidang yang dibacakan oleh hakim pada 12 Juli 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Dalam sidang putusan, hakim telah menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Piala AFF U-19: Tak Diunggulkan Sejak Awal, Laos Lolos ke Final setelah Kalahkan Thailand

Perkara antara PS Glow dan MS Glow, hakim telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Dalam putusan sidang, hakim menyatakan penggugat dalam hal ini PT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA, memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS Glow” dan merek dagang “PSTORE GLOW”.

Kedua merek dagang tersebut telah terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).

Hakim menyataka jika tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS Glow” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS Glow” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan penggugat untuk jenis golongan barang /jasa kelas 3 (kosmetik).

Baca Juga: Mulai 1 Agustus Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Naik, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PN Niaga Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah