PS Glow vs MS Glow, Begini Isi Putusan Sidang Gugat Hak Merek Antara Putra Siregar dan Juragan 99

- 14 Juli 2022, 19:00 WIB
MS Glow kalah atas gugatan PS Glow
MS Glow kalah atas gugatan PS Glow /Tangkapan Layar/Instagram

Merek dagang PS Glow dan Pstore Glow telah terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dalm isi putusan, tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika.

Dalam putusan, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dihukum secara tanggung renteng penghentian produksi.

Selain itu Tergugat juga harus serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS Glow” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

Merek dagang PS Glow merupakan milik Putra Siregar, sedangkan MS Glow milik Juragan 99.

Dalam perkara sengketa merek antara PS Glow dan MS Glow ini, Hakim telah memeriksa saksi sebanyak 9 orang.***

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PN Niaga Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah