6 Tergugat Dalam Kasus Sengketa Hak Merek Antara PS Glow dan MS Glow, Siapa Saja?

- 14 Juli 2022, 20:02 WIB
MS Glow
MS Glow /Tangkapan Layar/Instagram

TERAS GORONTALO – Sengketa merek kembali terjadi, kali ini pihak yang saling berhadapan adalah PS Glow milik Putra Siregar dan MS Glow milik Juragan 99.

Sengketa merek antara PS Glow dan MS Glow ini telah selesai gelar sidang putusan pada 12 Juli 2022 di Pengadilan Negeri (PN) niaga Surabaya.

PS Glow menggugat MS Glow atau sedikitnya 5 pihak dalam perkara sengketa merek dagang yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) niaga Surabaya.

Mengutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) niaga Surabaya, MS Glow milik Juragan 99, kalah dalam gugatan yang diajukan oleh merek dagang PS Glow milik Putra Siregar.

Baca Juga: PS Glow vs MS Glow, Begini Isi Putusan Sidang Gugat Hak Merek Antara Putra Siregar dan Juragan 99

Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby, antara PS Glow dan MS Glow ini telah final.

Adapun pihak yang digugat oleh PS Glow adalah sebagai berikut:

1.PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA (tergugat I)

PT Kosmetika Global Indonesia adalah perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang kosmetik, skincare dan bodycare yang didirikan Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari.

2.PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA (tergugat II)

Diketahui dari situs resmi Kosme.co.id, PT Kosmetika Global Indonesia didirikan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya pada tahun 2018. Pabrik tersebut bergerak di bidang kosmetik, skin care dan body care.

Baca Juga: Piala AFF U-19: Tak Diunggulkan Sejak Awal, Laos Lolos ke Final setelah Kalahkan Thailand

3.GILANG WIDYA PRAMANA (tergugat III)

Gilang Widya Pramana merupakan pemilik Juragan 99 Trans, yang bergerak di bidang transportasi darat. Gilang juga merupakan co-founder dari MS Glow For Men.

4.SHANDY PURNAMASARI (tergugat IV)

Shandy Purnamasari merupakan istri dari Juragan 99 yang juga pemilik merek dagang MS Glow.

5.TITIS INDAH WAHYU AGUSTIN (tergugat V)

6.SHEILA MARTHALIA (Tergugat VI)

Dalam putusan, Hakim telah menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya.

Perkara antara PS Glow dan MS Glow, Hakim telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Dalam sidang putusan, Hakim menyatakan penggugat dalam hal ini PT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA, memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS Glow” dan merek dagang “PSTORE GLOW”.

Baca Juga: Mulai 1 Agustus Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Naik, Ini Alasannya

Kedua merek dagang tersebut telah terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).

Hakim menyataka jika tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS Glow” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS Glow” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan penggugat untuk jenis golongan barang /jasa kelas 3 (kosmetik).

Merek dagang PS Glow dan Pstore Glow telah terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dalm isi putusan, tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika.

Dalam putusan, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dihukum secara tanggung renteng penghentian produksi.

Selain itu Tergugat juga harus serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS Glow” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

Merek dagang PS Glow merupakan milik Putra Siregar, sedangkan MS Glow milik Juragan 99.

Dalam perkara sengketa merek antara PS Glow dan MS Glow ini, Hakim telah memeriksa saksi sebanyak 9 orang.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PN Niaga Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah