Siap-Siap! 20 Juli 2022, Instagram, WhatsApp, Twitter, hingga PUBG Akan Diblokir Kominfo

- 17 Juli 2022, 14:11 WIB
20 Juli 2022, Instagram, WhatsApp, Twitter, hingga PUBG Akan Diblokir Kominfo
20 Juli 2022, Instagram, WhatsApp, Twitter, hingga PUBG Akan Diblokir Kominfo /Pixabay / Pixelkult/

Jika PSE Lingkup Privat tersebut tidak segera melakukan pendaftaran ulang, kata Dedy, maka ini bisa berdampak besar pada pelanggaran hukum yang ada di Indonesia.

“Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ungkapnya.

Sebagai informasi, enam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran di antaranya :

1. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar Pertemuan-Pertemuan Bintang Di Fase Grup A Hingga H

2. PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau website pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.

4. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

6. PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah