Siap-Siap! 20 Juli 2022, Instagram, WhatsApp, Twitter, hingga PUBG Akan Diblokir Kominfo

- 17 Juli 2022, 14:11 WIB
20 Juli 2022, Instagram, WhatsApp, Twitter, hingga PUBG Akan Diblokir Kominfo
20 Juli 2022, Instagram, WhatsApp, Twitter, hingga PUBG Akan Diblokir Kominfo /Pixabay / Pixelkult/

TERAS GORONTALO – Jelang tenggat waktu yang semakin dekat, beberapa platform online raksasa seperti WhatsApp dan Instagram terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Masyarakat harus bersiap-siap mencari pengganti apabila nantinya platform online tersebut diblokir oleh pihak Kominfo.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Menteri Komunikasi dan Informatika akan mengeluarkan aturan baru pada Rabu, 20 Juli 2022, terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Ini Penyebab Rezeki Lenyap Seketika, Nomor Terakhir Sering Kita Lakukan

Seluruh PSE Lingkup Privat diminta untuk melakukan pendaftaran ulang paling lambat tanggal 20 Juli 2022, dan jika aturan tidak dipatuhu, maka pihak Kominfo akan memblokir seluruh aktivitasnya.

Pemberian tenggat waktu hingga tanggal 20 Juli 2022 ini, tentunya didasarkan pada aturan yang berlaku di Indonesia.

Aturan tersebut di antaranya adalah, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya ada juga Pasal 47 Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, serta perubahannya Perkemkominfo Nomor 20 tahun 2021.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan, apabila PSE Lingkup Privat ini tidak segera mendaftar kembali di Indonesia, maka semua aplikasi dan platform digital akan beroperasi tanpa adanya pengawasan dan koordinasi dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x