Tak Banyak yang Tahu Dampak dari Nikah Siri, Membuat Anak Rentan Ditinggalkan Orangtua? Begini Pandangan MUI

- 27 Juli 2022, 19:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu Dampak dari Nikah Siri, Membuat Anak Rentan Ditinggalkan Orangtua? Begini Pandangan MUI
Tak Banyak yang Tahu Dampak dari Nikah Siri, Membuat Anak Rentan Ditinggalkan Orangtua? Begini Pandangan MUI /jurnalmedan pikiran-rakyat/

TERAS GORONTALO - Pernikahan siri tengah ramai menjadi perbincangan publik.

Tak hanya itu, nikah siri juga masih banyak dilakukan di Indonesia.

Nikah siri atau sering disebut juga nikah bawah tangan, adalah pernikahan yang tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain itu, nikah siri juga tidak memiliki kekuatan hukum, namun tetap dianggap sah dalam ajaran agama Islam. 

Baca Juga: Cek Fakta: Para Ajudan Tunjuk Siapa Dalang Kematian Brigadir J

Pernikahan siri dianggap sah di mata agama Islam jika memenuhi lima rukun nikah yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.

Berikut ini panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap nikah siri konsekuensi terhadap anak dan istri.

Nikah siri berasal dari Bahasa Arab yang artinya pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia (sirr, سرّ = rahasia)

Nikah siri diakui secara agama karena telah memenuhi rukun yaitu, adanya mempelai pria dan wanita, adanya wali, dua saksi dan ijab kabul. 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Jurnalmedan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x