Artinya: Walimah pernikahan hukumnya sunah. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan.
Paling sedikit hidangan bagi orang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya. (Syekh Muhammad bin Qasim, al-Fathul al-Qarib, Dar al-‘Alamiyah, Kairo, 2018, hlm. 178).
****
Disclaimer: artikel pernah tayang di JurnalMedan.com berjudul."Nikah Siri dan Pandangan MUI, Pernikahan Tanpa Dokumen Membuat Anak Rentan Ditinggalkan Orangtua".