Tak Banyak yang Tahu Dampak dari Nikah Siri, Membuat Anak Rentan Ditinggalkan Orangtua? Begini Pandangan MUI

- 27 Juli 2022, 19:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu Dampak dari Nikah Siri, Membuat Anak Rentan Ditinggalkan Orangtua? Begini Pandangan MUI
Tak Banyak yang Tahu Dampak dari Nikah Siri, Membuat Anak Rentan Ditinggalkan Orangtua? Begini Pandangan MUI /jurnalmedan pikiran-rakyat/

Baca Juga: 43 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2022, Gratis dan Banyak Bingkai Menarik

Namun, pernikahan tersebut tidak diakui oleh negara karena tidak dilakukan di hadapan penghulu atau pegawai pencatat nikah.

Sehingga nikah siri tidak tercatat di Kantor Urusan Agama sesuai pasal 2 undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Nikah siri kebanyakan dilakukan karena beberapa faktor. Di antaranya; ingin cepat terlaksana, praktis karena tidak mau repot melengkapi dokumen.

Nikah siri tidak memerlukan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, blanko N dari kelurahan, akta cerai bagi mempelai yang duda atau janda dan izin istri pertama yang ditetapkan pengadilan agama untuk pernikahan kedua.

Berikut Dampak yang akan terjadi jika kita memilih untuk melakukan nikah siri di kutip dari situs MUI Sulsel.

Dampak negatif dari pernikahan siri dominan terhadap istri dan anak.

Untuk istri, ia potensial kehilangan hak mendapat perlindungan sebagai istri karena statusnya tidak tercatat secara sah.

Sehingga rentan mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga. Di samping itu, ia juga berisiko ditinggal suami tanpa ada jaminan.

Adapun untuk anak-anak yang lahir dari pernikahan siri, mereka rentan ditinggal oleh orang tua mereka, terutama ayah.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Jurnalmedan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah