Sistem Elektronik merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Nah dikutip Teras Gorontalo dari Libera.id “Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyarankan bagi seluruh pelaku industri digital untuk mendaftarkan perusahaan mereka.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik”
Baru-baru ini di media sosial TikTok beredar video yang diunggah oleh akun @fanniraz yang melakukan riset terhadap situs resmi Kominfo yaitu kominfo.go.id.
Dalam video tersebut dia mengakases website kominfo.go.id lau mengcopy url atau link website tersebut.
Kemudian dia mengakses website Shodan.io dan kemduian di paste pada pencarian dari Shodan.io kemudian tampil informasi detail seputar situs kominfo.go.id.
Apa sebenarnya Shodan.io ini ?
Dikutip dari xptch.my.id Shodan adalah sebuah mesin pencari layaknya Google tapi Shodan ini lebih dirancang untuk developer atau pengembang aplikasi.
Karena Shodan memberikan informasi berupa informasi tentang perangkat lunak server, opsi yang mendukung pelayanan, atau informasi apapun yang berhubungan dengan situs yang kita gali informasinya.