Sedangkan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyarankan bagi seluruh pelaku industri digital untuk mendaftarkan perusahaan mereka.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Nah apakah Kominfo lupa mendaftarkan salah satu platform asing yang mereka gunakan untuk mendukung situs mereka sendiri?
Bukankah 10 aplikasi yang di blokir Kominfo alasannya karena tidak terdaftar di PSE Kominfo, tapi kenapa Kominfo sendiri malah menggunakan produk asing yang tidak terdaftar di PSE Kominfo?
Nah kita tunggu saja klarifikasi dari Kominfo mengenai hal ini***