Susi Pudjiastuti Beri Kode 'Beban Negara' ke Sri Mulyani, Anggota DPR dan MPR Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup

- 29 Agustus 2022, 07:09 WIB
Susi Pudjiastuti Beri Kode 'Beban Negara' ke Sri Mulyani, Anggota DPR dan MPR Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup
Susi Pudjiastuti Beri Kode 'Beban Negara' ke Sri Mulyani, Anggota DPR dan MPR Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup /ANTARA/

Susi Pudjiastuti menilai perubahan skema pensiunan perlu dilakukan agar lebih adil dan tidak boleh membebani negara.

"Untuk lebih berkeadilan dan tidak boleh membebani negara," ujarnya.

Untuk diketahui, pemberian pensiunan MPR, DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhak menerima dana pensiunan tersebut adalah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi Pasal 13 UU 12/1980.

Lebih lanjut, pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat, namun jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan.

Hal ini mendapat pengecualian ketika anggota DPR dan MPR yang meninggal masih memiliki suami/istri.

Aman tetapi, dana pensiun akan tetap diberikan dan nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

"Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya setengah dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya," tulis Pasal 17 UU 12/1980.

Sedangkan dana pensiun untuk janda/duda akan dihentikan apabila penerima pensiun meninggal dunia atau kawin lagi.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat LHKPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah