Pilpres 2024: Prabowo Subianto Beri Sinyal Pinang Puan Maharani, Kini Makin 'Mesra'

- 5 September 2022, 20:00 WIB
Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani kedapatan mengunjungi Prabowo Subianto.
Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani kedapatan mengunjungi Prabowo Subianto. /Instagram Puan Maharani/

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih melakukan verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota.

Untuk mengetahui apakah kita masuk menjadi anggota Parpol calon peserta Pemilu 2024 ini, bisa dilakukan pengecekan dengan memasukan nomor NIK di fitur yang disediakan oleh KPU.

Jangan sampai nama kita dicatut menjadi anggota salah satu Parpol.

Lalu bagaimana cara melakukan pengecekannya?

Pemilu 2024 kini sudah mulai berjalan dengan berbagai tahapan yang dilakukan.

Saat ini tahapan yang sedang berjalan ialah pendaftaran partai politik peserta pemilu.

Sejak 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 tahapan pemilu pendafatran dan verifikasi peserta Pemilu telah dilakukan.

Dilansir dari ANTARA melalui KPU RI, partai politik yang sudah resmi terdaftar berjumlah 40 partai politik, hingga batas waktu penutupan pada Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

"40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Komisioner KPU RI August Mellaz saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dia pun menjelaskan, bahwa 40 parpol yang mendaftar tersebut dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah