Kemudian, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengatakan salah satu syarat administrasi bagi parpol adalah memiliki keanggotaan.
Untuk bisa mengetahui terdaftar atau tidaknya, maka perlu dilakukannya pengecekan pada data.
Seperti dikutip dari laman KPU RI, simak cara cek pencatutan nama sebagai anggota parpol
Berikut cara untuk mengecek perihal keanggotaan parpol tersebut.
Caranya, silakan buka link yang sudah disediakan KPU, yaitu
Pada situs tersebut akan muncul laman resmi KPU dengan tulisan "Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu".
Setelah berhasil masuk, isi kolom yang bertuliskan NIK dengan nomor KTP masing masing .
Jangan lupa untuk mengklik kotak kosong berwarna putih, guna meyakinkan bahwa pengisi data bukanlah robot.