TERAS GORONTALO – Komnas HAM secara resmi umumkan pembentukan Tim Ad Hoc untuk penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat atas pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib atau kasus Munir
Munir Said Thalib, aktivis HAM ini terbunuh pada 7 September 2004 silam.
Pembentukan Tim Ad Hoc oleh Komnas HAM dalam kasus Munir ini, bersamaan dengan kegenapan 18 tahun kasus ini.
Adapun pembentukan Tim Ad Hoc oleh Komnas HAM untuk kasus Munir ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik melaui konferensi pers pada 7 September 2022.
Baca Juga: ASTAGA! Putri Candrawathi Akui Selingkuh Dengan Kuat Maruf Sang Sopir, Benarkah?
Ahmad Taufan Damanik menyebut pembentukan Tim Ad Hoc dalam kasus Munir ini merupakan rangka penegakan hukum untuk mengungkap dugaan pelanggaran HAM berat atas pembunuhan aktivis HAM Munir.
"Jadi dengan demikian dalam waktu dekat tim ini akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justicia berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000," katanya pada konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu 7 September 2022, dikutip Teras Gorontalo pada kanal YouTube Komnas HAM .
Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa tim nantinya terdiri dari lima orang anggota.
Sedangkan untuk lima orang yang dimaksud Ahmad Taufan Damanik, ia mengatakan jika itu telah diusulkan dalam rapat kerja pembentukan Tim Ad Hoc ini sendiri.