Firli menuturkan, kasus ini terendus setelah pihaknya mendapat laporan dari warga. Menurut laporan, terdapat dugaan penyerahan sejumlah uang untuk penanganan kasus di MA.
Pada perkembangan selanjutnya, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka ES menyerahkan sejumlah uang pada DY yang mewakili SD.
Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK bergerak untuk mengamankan DY.
“Selang beberapa waktu, Kamis (22/3) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura,” tutur Firli.
Tak hanya DY, tim penyidik lain juga bergegas mengamankan tersangka YP dan ES di Semarang.
Setelahnya, Firli menjelaskan, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, KPK menetapkan total 10 tersangka dalam kasus ini, diantaranya:
1. Sebagai penerima yakni: