- Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD)
- Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP)
- PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY)
- PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH)
- PNS MA Redi (RD)
- PNS MA Albasri (AB).
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan KPK Belum Menjemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Takut Didemo?
2. Sebagai pemberi:
- Yosep Parera (YP) selaku pengacara
- Eko Suparno (ES) selaku pengacara