TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap alasan KPK belum menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pada Senin, 12 September 2022, Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka maling uang rakyat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada.
Ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat oleh KPK, masyarakat Papua tidak terima dengan keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Namun hingga kini Gubernur Papua Lukas Enembe belum juga menghadiri pemanggilan KPK.
Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi belum juga menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan sejumlah temuan alat bukti yang cukup.
"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," kata Ali, juru bicara KPK, Senin 19 September 2022, dikutip dari PMJ News.
KPK juga sudah berupaya memeriksa Lukas.