Dia pun menegaskan bahwa penetapan tersangka kepada Lukas Enembe bukan terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang berbau politis jelang Pemilu 2024.
Dugaan korupsi terhadap Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak melakukan tangkap paksa.
Namun, tindakan tersebut batal dilakukan oleh KPK karena terhalang aksi masyarakat Papua yang melakukan demo besar-besaran untuk memprotes lembaga anti rasuah tersebut.
Masyarakat Papua tidak terima apabila KPK melakukan penangkapan paksa terhadap Lukas Enembe.
Buntut dari tindakan tersebut, KPK membatalkan rencananya untuk menangkap Lukas Enembe.
Usai KPK gagal menangkap paksa Lukas Enembe, KSP kini turun tangan menghadapi isu tersebut.
"Ini adalah usaha yang ditunjukkan untuk meningkatkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," kata tenaga ahli utama KSP, Theo Litaay.
Oleh karena itu, Theo Litaay meminta masyarakat Papua untuk ikut serta mengawasi kasus tersebut